RAP (18) Pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMA di Bogor
RAP (18) Pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMA di Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – RAP (18) dan ML (17) pelaku pembunuhan terhadap RMP (17) yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Bogor mengungkapkan motif dirinya dengan tega menghabisi nyawa warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah itu.

Kepada polisi, RAP menyebut bahwa dirinya memiliki dendam karena pernah mengalami kekerasan fisik oleh kelompok korban. “Motifnya sakit hati, karena pernah dipukul,”singkat RAP kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Dhoni Erwanto mengatakan pihaknya mengamankan 6 pelaku, 2 di antaranya RAP yang merupakan pelaku utama dan ML perannya hanya membantu RAP.

“2 orang ini diamankan karena terbukti membawa senjata tajam, dan 4 lainnya mereka tidak mengetahui jika RAP akan melakukan penyerangan,” ungkap Dhoni.

Sebelum peristiwa berdarah itu, sambung Dhoni, pada Rabu (6/10/2021) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku ini dianiaya oleh korban.  Karena RAP merasa tidak memiliki persoalan dengan RMP, sehingga RAP melakukan penyerangan pada malam harinya.

Usai peristiwa itu, kata Dhoni rekan korban berhasil melarikan diri dan melaporkannya kepada orang tua korban. Ia (rekan korban) menyarankan agar orang tua korban melihat langsung kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, korban sudah dalam kondisi meninggal dengah luka sobek di bagian, tengkuk dan punggung.

“Jadi RMP ini dan rekannya nongkrong di taman dengan mengendarai roda dua (motor). Tak berselang lama, RMP dan rekannya (saksi) didatangi oleh terduga pelaku berjumlah enam orang menggunakan kendaraan roda dua sebanyak tiga kendaraan. Informasinya di situ sempat terjadi adu mulut,” papar Dhoni.

BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita empat buah clurit, tas gendong, serta dua buah pedang dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 Warna Merah Hitam dengan nomor polisi F-3533-EV.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Pasal 80(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Usaha di Cijeruk dan Cigombong

Dikabarkan sebelumnya, RMP (17), seorang pelajar salah satu SMA di Kota Bogor menjadi korban pengeroyokan orang  tidak dikenal (OTK) di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. RMP tewas setelah senjata tajam melukai bagian dadanya.

Berdasarkan informasi, peristiwa berdarah yang menimpa warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah tersebut terjadi pada Rabu (6/10/2021) malam, sekira pada pukul 22.30 WIB.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan peristiwa itu. Rachmat menuturkan, kala itu RMP bersama satu rekannya datang ke sebuah taman yang berada di kawasan Tegal Gundil dengan mengendarai roda dua (motor).

Tak berselang lama, RMP dan rekannya (saksi) didatangi oleh terduga pelaku berjumlah enam orang menggunakan kendaraan roda dua sebanyak tiga kendaraan.

“Iya A1, kasusnya sudah ditangani Polresta dan telah diamankan pelakunya,” kata Rachmat, Kamis (7/10/2021)

Sementara, Camat Bogor Utara, Marse Hendra menuturkan bahwa keduanya sempat terjadi adu mulut antara terduga pelaku dan korban hingga akhirnya terjadi penusukan atau pembacokan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Saat kejadian, saksi sedang ke warung kemudian kembali ke dekat taman melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa dengan luka tusukan dan pembacokan tepat dibagian dada,” ujar Marse. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================