RAP (18) Pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMA di Bogor
RAP (18) Pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMA di Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – RAP (18) dan ML (17) pelaku pembunuhan terhadap RMP (17) yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Bogor mengungkapkan motif dirinya dengan tega menghabisi nyawa warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah itu.

Kepada polisi, RAP menyebut bahwa dirinya memiliki dendam karena pernah mengalami kekerasan fisik oleh kelompok korban. “Motifnya sakit hati, karena pernah dipukul,”singkat RAP kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Dhoni Erwanto mengatakan pihaknya mengamankan 6 pelaku, 2 di antaranya RAP yang merupakan pelaku utama dan ML perannya hanya membantu RAP.

“2 orang ini diamankan karena terbukti membawa senjata tajam, dan 4 lainnya mereka tidak mengetahui jika RAP akan melakukan penyerangan,” ungkap Dhoni.

Sebelum peristiwa berdarah itu, sambung Dhoni, pada Rabu (6/10/2021) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku ini dianiaya oleh korban.  Karena RAP merasa tidak memiliki persoalan dengan RMP, sehingga RAP melakukan penyerangan pada malam harinya.

BACA JUGA :  Es Merah Delima, Santapan Segar di Siang Hari, Wajib Cobain Ini

Usai peristiwa itu, kata Dhoni rekan korban berhasil melarikan diri dan melaporkannya kepada orang tua korban. Ia (rekan korban) menyarankan agar orang tua korban melihat langsung kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, korban sudah dalam kondisi meninggal dengah luka sobek di bagian, tengkuk dan punggung.

“Jadi RMP ini dan rekannya nongkrong di taman dengan mengendarai roda dua (motor). Tak berselang lama, RMP dan rekannya (saksi) didatangi oleh terduga pelaku berjumlah enam orang menggunakan kendaraan roda dua sebanyak tiga kendaraan. Informasinya di situ sempat terjadi adu mulut,” papar Dhoni.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita empat buah clurit, tas gendong, serta dua buah pedang dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 Warna Merah Hitam dengan nomor polisi F-3533-EV.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Pasal 80(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

============================================================
============================================================
============================================================