
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Spesies satwa liar Elang Ular Bido (Crested Serpent Eagles) dan Alap-alap Besra (Besra Sparrow Hawk) dilepasliarkan ke habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bumi Perkemahan Sukamantri, Minggu (7/11/2021).
Selain pelepasan Elang, adapun pelepasan Kukang Jawa dalam memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) yang diperingati setiap 5 November.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Indra Exploitasia Semiawan menjelaskan, pelepasan satwa liar ini hasil penyelamatan dari masyarakat atau dari hasil penegakan hukum yang harus direhabilitasi apakah hewan tersebut mempunyai luka atau mempunyai penyakit.
“Tergantung seberapa lama mesti direhabnya, karena mesti dirawat dulu sakitnya. Bahkan ada yang bisa mencapai setahun atau ada yang dipelihara lama itu bisa bertahun-tahun karena kita harus melatih keliarannya,” Jelas Indra.
Indra pun mengatakan, untuk melepaskan satwa syaratnya adalah secara fisik hewan itu harus sudah baik, secara fisik laboratoris maupun secara fisik keliaran , sehingga dapat dihabituasi untuk kemudian dapat dinyatakan rilis pelepasan.
“Jadi prosesnya adalah Rescue, Rehabilitasi, Habituasi, kemudian Rilis,” katanya.
Kemudian Indra menuturkan, pelepasan satwa tersebut sebagai simbol serta mengedukasi kepada publik serta cara menginformasikan kepada masyarakat luas, bahwa satwa liar adalah aset negara yang harus dilestarikan dihabitat alamnya.
“Harapan kami semua sama. Satwa itu ada dihabitat alam, anak cucu kita juga bisa melihat bahwa satwa itu ada di negara kita dan ini merupakan aset negara kebanggaan kita semua Bangsa Indonesia, sehingga kita semua turut menjaga alam berupa satwa liar dan tumbuhan beserta seisinya,” tutur Indra.
Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir menyebutkan bahwa elang ular bido yang telah lama dipelihara oleh manusia, untuk kemudian diserahkan kepada BKSDA Yogyakarta dan segera direhabilitasi oleh Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai TNGHS.
Ahmad menambahkan, adapun Alap-alap Besra yang merupakan serahan dari masyarakat sekitar Setu Gunung TNGGP saat dalam keadaan terjatuh dari sarang dan kemudian diserahkan kepada PSSEJ Loji, untuk selanjutnya dilepasliarkan oleh Balai TNGHS dengan menggunakan cara teknik cut rilis.
“Ini membutuhkan waktu 9 bulan rehabilitasi di pusat Suaka Elang Loji. Alhamdulillah hari ini berdasarkan hasil evaluasi bahwa satwa ini dinyatakan secara prilaku kesehatan dinyatakan siap untuk di merdekakan kembali ke alam kembali ke habitatnya untuk menjalankan fungsinya sebagai salah satu penyeimbang ekosistem yang ada di TNHGS,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bogor, Budi Cahyadi Wiriadi menyambut baik serta mendukung langkah yang dilakukan oleh KLHK dalam pelaksanaan pelepasan satwa liar ini.
Menurutnya, satwa liar atau tanaman khas puspa itu sudah terkikis dan alam sudah semakin terdesak oleh kebutuhan.
“Kabupaten Bogor sangat bangga karena telah dipilih sebagai tempat penangkaran hewan seperti elang,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap, bagi masyarakat siapa saja yang mempunyai satwa burung liar dirumahnya untuk segera menyerahkan ke pusat rehabilitasi hewan. Amat disayangkan jika hanya memberi makan dengan cara alakadarnya.
“Jngan ego ingin menikmati sendiri, lebih baik kita nikmati bersama. Kasian mereka sebagai tawanan dirumah, jika dilepasliarkan mereka akan lebih menghibur kita dengan suara alami dan keindahan lainnya. Dirawat oleh kita tidak akan lebih baik dari pada dirawat oleh alam,” tutup Budi. (Aditya)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















