Oknum PKWT Bawa Kabur Uang Perumda, Dirut Rino : Kami Sudah Laporkan Kasus Ini ke Polisi

perumda

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus berhati-hati ketika membayar kewajiban bulanannya.

Ada baiknya pembayaran tagihan dibayarkan di tempat yang telah disediakan perusahaan plat merah itu. Sebab jika tidak, bisa dimanfaatkan oknum pegawai untuk digelapkan.

Teranyar, direksi Tirta Pakuan melaporkan salah satu mantan karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), RV.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Dirinya diduga menggelapkan uang perusahaan, dan telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota, Selasa (16/11/2021) pagi.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/872/XII/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR itu, uang yang digelapkan dan dibawa kabur ditengarai berjumlah Rp33 juta.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan mengaku sudah membuat laporan polisi Selasa (16/11/2021) pagi.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Ia pun membeberkan kronologis kejadian yang berujung pelaporan polisi itu. Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter yang bertugas untuk mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak diatas tiga bulan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================