“Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023 harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Frans.

Sebelumnya diketahui, bebebrapa waktu lalu Ade Yasin sempat mengatakan bahwa UMK Bogor 2022 tidak naik.

Hal ini, katanya, sudah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Menurut Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, perhitungan UMK tahun 2021 sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Angka itu dinilai sudah cukup tinggi di atas UMK Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.

Ramainya pernyataan Ade Yasin itu membuat sejumlah perwakilan pekerja/buruh Bogor yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) beserta perwakilan anggota serikat pekerja mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bogor untuk minta klarifikasi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Tak lama setelah itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor merekomendasikan UMK Bogor 2022 mendatang naik 7,2 persen menjadi Rp 4.520.844.

Rekomendasi besaran UMK Bogor tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah, yang digelar Disnaker Kabupaten Bogor pada Selasa (23/11/2021) lalu. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================