BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kenaikan UMK Bogor 2022 ditolak Dinas Pihak Ketiga (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tak hanya itu, Apindo juga menggap kenaikan upah tersebut telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.

Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans menyebut bahwa Gubernur Jawa Barat pun terancam sanksi sesuai Undang-Undang itu jika memutuskan untuk menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor, bahkan juga Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Barat.

“Sebagai bentuk penolakan, DPK Apindo Kabupaten Bogor akan menyurati Gubernur Jawa Barat sesuai surat Nomor 21.491/XI/DP-K Tanggal 25 November 2021 dengan tembusan pada Depertemen terkait tentang Penolakan atas Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021 yang Menyalahi Aturan dalam merekomendasikan UMK 2022 Kabupaten Bogor,” tegas Frans dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/11/2021).

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

“Adanya rekomendasi itu, DPK Apindo Kabupaten Bogor terang-terangan menolak,” tambahnya.

Dengan demikian, Frans mengatakan, penolakan itu tak hanya dilakukan untuk di Kabupaten Kota Bogor, melainkan di Jawa Barat, DPK Apindo Kabupaten Bogor juga akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang atau aturan.

“Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil,” ungkapnya.

Frans memaparkan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun kedepan sejak tanggal putusan atau hingga November 2023.

“Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023 harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Frans.

BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada

Sebelumnya diketahui, bebebrapa waktu lalu Ade Yasin sempat mengatakan bahwa UMK Bogor 2022 tidak naik.

Hal ini, katanya, sudah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Menurut Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, perhitungan UMK tahun 2021 sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.

Angka itu dinilai sudah cukup tinggi di atas UMK Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.

Ramainya pernyataan Ade Yasin itu membuat sejumlah perwakilan pekerja/buruh Bogor yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) beserta perwakilan anggota serikat pekerja mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bogor untuk minta klarifikasi.

Tak lama setelah itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor merekomendasikan UMK Bogor 2022 mendatang naik 7,2 persen menjadi Rp 4.520.844.

Rekomendasi besaran UMK Bogor tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah, yang digelar Disnaker Kabupaten Bogor pada Selasa (23/11/2021) lalu. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================