Pelaku Pembunuh Berantai
Polresta Bogor Kota saat melakukan olah tempat kejadian perkara di jalan Raya Cilebut soal kasus penemuan mayat terbungkus plastik. Foto : Dokumen bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR –  Pelaku pembunuh berantai terhadap 2 wanita asal Cibungbulang dan Caringin, Kabupaten Bogor berinisial MR (21)  yang terjadi pada 25 Februari dan 10 Maret 2021 divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun.

Menurut  Humas Pengadilan Cibinong Amran S. Herman pelaku divonis 13 tahun karena sudah terbukti melakukan pembunuhan berantai kepada dua wanita asal Bogor.

“Tuntutan ini lebih ringan dari jaksa yakni 14 tahun. Selanjutnya jaksa yang akan eksekusi apakah di lapas atau dimana, dan polres hanya sementara. Karena jaksanya yang mengatur. Kalau super berbahaya pasti dikirim ke Nusakambangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Amran menambahkan, putusan ini dilihat dari pertimbangan majelis hakim, melihat fakta persidangan dan mempertimbangkan hal meringankan bagi pelaku pembunuhan berantai karena dia menyesal, akhirnya dikurangi satu tahun penjara.

Dikabarkan sebelumnya, MR ditangkap tim gabungan Polresta Bogor Kota karena membunuh dua wanita. Polisi menyebut, Rian berprilaku seperti pembunuh berantai.

Peristiwa itu bermula korban DP dengan MR diawali dari perkenalan di media sosial. Setelah berkomunikasi beberapa kali, pelaku kemudian mengajak bertemu.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

“Korban sempat dibawa jalan-jalan ke Puncak, kemudian dibawa ke penginapan, kemudian korban dihabisi,” kata Susatyo.

Usai menghabisi nyawa DP, pelaku kemudian memasukkan mayat itu ke kantung plastik hitam dan dimasukkan kembali ke dalam ransel.

Tak jera setelah menghabisi nyawa DP, MR kemudian mencari korban lainnya di media sosial. Adalah EL (23), janda anak 1 asal Caringin Bogor yang jadi korban selanjutnya.

============================================================
============================================================
============================================================