APBD 2022 Disahkan, Masih Seputar Pemulihan Ekonomi

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR DPRD Kabupaten Bogor bersama Bupati Bogor menyepakati anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, melalui Rapat Paripurna, Kamis (30/11/2021).

APBD Kabupaten Bogor ditetapkan sebesar Rp7,76 triliun. Target pendapatan ditetapkan sebesar Rp 7,194 triliun naik sebesar 16,63 persen atau Rp1,53 triliun dari rancangan awal sebesar Rp 6,144 triliun. Adapun belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 7,776 triliun, defisit ditutup dari pembiayaan netto yang ditargetkan sebesar Rp 627,26 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengapresiasi Badan Anggatan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang secara sungguh menyelesaikan pembahasan RAPBD 2022 hingga bisa diselesaikan tepat waktu.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

“Alhamdulillah kami bisa selesaikan pembahasan tepat waktu dan mengikuti aturan yang sehinga dalam rapat paripurna hari ini kita setujui bersama APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Rudy Susmanto.

Rudy mengatakan, pembahasan APBD 2022 dilakukan secara teliti dan mengedepankan kepentingan publik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi.

“Sya berharap pengelolaan anggaran nantinya mengepankan efisiensi, efektifitas dan produktifitas. Intinya harus bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan target pendapatan daerah sebesar Rp 7,149 triliun bersumber dari target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 3,146 triliun dan target pendapatan transfer sebesar Rp 4,3 triliun.

BACA JUGA :  Turunkan Kolesterol dan Gula Darah Tinggi dengan Rebusan Daun Salam, Ini Dia Caranya

“Target PAD kita proporsinya sebesar 44 persen dari total target pendapatan daerah,” ujar bupati.

Adapun target belanja daerah sebesar Rp 7,776 triliun sudah mencakup alokasi belanja untuk fungsi pendidikan sebesar 26,55 persen, alokasi belanja sektor kesehatan 17,73 persen untuk penanganan covid-19 dan stunting.

“Pemulihan ekonomi daerah (PED) dialokasikan ke beberapa SKPD seperti Diskop UKM, Dinas PUPR, Dinas Ketahana Pangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta tranfer dana ke desa dalam meningkatkan ekonomi masyarakat seperti Samisade, bonus produksi, serta bagi hasil pajak retribusi daerah,” tandasnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================