Lalu, jika kebijakan itu berlaku mulai 1 Desember apakah telah diperhitungkan kapasitas jemaah umroh yang diperkirakan sekian puluh ribu atau ada batasan-batasan berapa sebetulnya jemaah umrah Indoensia yang diterima visanya oleh Saudi.

“Misalnya dalam kita memilih hari ini akomidasi di Saudi karena kita ingin tahu juga situasi akomodasi di sana apakah tetap seperti sebelum pandemi ataukah ada perubahan-perubahan juga kebijkannya dalam memilih akomodasi di Ssaudi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji kembali referensi biaya umrah . Permintaan ini dilayangkan menyusul adanya keputusan dari Kerajaan Arab Saudi yang membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia.

Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi tersebut. Sebagai tindak lanjut atas kabar gembira ini, dia meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

Dengan adanya revisi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah yang akan datang.

Selain itu, penetapan biaya referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera direvisi menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil,” kata Yandri dalam Raker di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Dalam kaitan ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi. Dalam aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp26 juta.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

“Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan proses bridging antara aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi Tawakkalna tidak lama lagi akan selesai. Sebab, tim teknis PeduliLindungi dan Tawakkalna sudah melakukan finalisasi integrasi kedua aplikasi tersebut.”Dan mudah-mudahan kalau itu (aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi Tawakkalna) bisa benar-benar terintegrasi, maka akan semakin mempermudah jemaah kita untuk bisa berangkat umrah,” paparnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================