2 pelaku
2 Pelaku Jasa Pinjaman Online Jaringan Asal Cina Dibekuk Polisi di Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR2 pelaku, yakni SS (21) dan SW (23) terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara lantaran terjerat kasus jasa pinjaman online (Pinjol) jaringan asal Cina dengan meneror dan mengancam para nasabah.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Bogor di tempat persembunyiannya di salah satu perumahan di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 20 November 2021 lalu.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan keduanya itu bermula atas adanya laporan polisi ke Polsek Babakanmadang Nomor LP/B/27B/XI/2021/JBR/RES BGR/SEK BABAKANMADANG pada 18 November 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya pelaku memiliki peranan yang berbeda. SS bertugas sebagai pengingat dan SW bertugas sebagai translator karena pimpinan keduanya berbicara bahas Cina.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

“Kedua pelaku, diringkus polisi lantaran menebar teror dan ancaman kepada para nasabahnya, saat melakukan penagihan pinjaman. Mereka juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada pada pelaku,” beber Harun, Selasa  (7/12/2021)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================