
Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus itu. Tak menutup kemungkinan kepolisian bakal menetapkan tersangka baru.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan bahwa, sejauh ini kasus pinjol itu masih dilakukan pendalaman. Bahkan petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) Cina,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Junction Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















