2 pelaku
2 Pelaku Jasa Pinjaman Online Jaringan Asal Cina Dibekuk Polisi di Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR2 pelaku, yakni SS (21) dan SW (23) terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara lantaran terjerat kasus jasa pinjaman online (Pinjol) jaringan asal Cina dengan meneror dan mengancam para nasabah.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Bogor di tempat persembunyiannya di salah satu perumahan di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 20 November 2021 lalu.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan keduanya itu bermula atas adanya laporan polisi ke Polsek Babakanmadang Nomor LP/B/27B/XI/2021/JBR/RES BGR/SEK BABAKANMADANG pada 18 November 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya pelaku memiliki peranan yang berbeda. SS bertugas sebagai pengingat dan SW bertugas sebagai translator karena pimpinan keduanya berbicara bahas Cina.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

“Kedua pelaku, diringkus polisi lantaran menebar teror dan ancaman kepada para nasabahnya, saat melakukan penagihan pinjaman. Mereka juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada pada pelaku,” beber Harun, Selasa  (7/12/2021)

Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus itu. Tak menutup kemungkinan kepolisian bakal menetapkan tersangka baru.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan bahwa, sejauh ini kasus pinjol itu masih dilakukan pendalaman. Bahkan petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) Cina,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Junction Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================