Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry menerangkan, saat penangkapan keduanya mengaku tidak mengetahui apa-apa, hingga akhirnya petugas menggeledah rumah mereka di Jakabaring.

Di sana (rumah tersangka) petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Perkuat Hutan Kota, 45 Ribu Pohon Sudah Menghijaukan 40 Kecamatan

“Untuk mengelabui petugas, barang bukti tersebut dikemas dalam kantung plastik teh hijau cina yang diletakkan dalam tas di kamar tidurnya,” terang Mario.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau hukuman mati. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================