Promosi kesehatan jiwa masyarakat
Iyep Yudiana, PJ Lintas Sektor, Integrasi dan Promotor Kesehatan Jiwa Masyarakat.

Oleh : Iyep Yudiana, PJ Lintas Sektor, Integrasi dan Promotor Kesehatan Jiwa Masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa stigma terhadap penderita gangguan jiwa memang masih kental bila dibandingkan dengan penyakit-penyakit lainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Stigma adalah ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Stigma tersebut menyebabkan perbedaan perlakuan keluarga dan masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa mulai dari tidak mendapatkan perlakuan yang layak, penelantaran bahkan terjadinya tindakan pemasungan.

Sebagai contoh banyak keluarga dan masyarakat menganggap bahwa penderita penyakit fisik harus segera di tangani dengan baik agar bisa bekerja kembali, tetapi penderita gangguan jiwa dianggap tidak punya masa depan dan sulit disembuhkan dan akhirnya diterlantarkan.

Penderita penyakit fisik akan segera di bawa ke fasilitas layanan kesehatan bila ada keluhan, sementara penderita gangguan jiwa akan dibiarkan apabila tidak mengganggu lingkungan dan akan dibawa ke rumah sakit bila kondisi sudah sangat menghawatirkan. Pasien penyakit fisik akan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, tetapi pasien gangguan jiwa banyak yang dibawa ke orang pintar, dukun, pengobatan alternatif, bahkan banyak diantaranya yang dilakukan tindakan pemasungan oleh keluarga dan masyarakat.

Keluarga akan mengusahakan biaya pengobatan mulai dari pinjaman sampai menjual barang berharga untuk biaya pengobatan penderita penyakit fisik, sementara banyak keluarga yang enggan mengeluarkan biaya pengobatan untuk penderita gangguan jiwa ke rumah sakit, bahkan untuk mengurus jaminan kesehatan saja, baru dilakukan dalam kondisi yang sudah mendesak untuk dibawa ke rumah sakit jiwa, bahkan diantara yang sudah punya jaminan kesehatan, banyak yang menunggak biaya premi bulanan karena menganggap masalah kesehatan jiwa tidak lebih penting dari masalah kesehatan fisik, padahal pada bait Lagu Nasional Indonesia Raya pun, tertulis Bangunlah Jiwanya, baru Bangunlah Badannya, artinya menyehatkan jiwa sama pentingnya dengan menyehatkan badan, bahkan mungkin lebih harus diutamakan.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Pada masa pandemi Covid 19, fenomena masalah kesehatan jiwa di masyarakat makin menunjukan peningkatan yang bermakna, mulai dari masalah kesehatan jiwa ringan seperti rasa takut, kecemasan, trauma ringan, depresi ringan sampai dengan masalah gangguan jiwa berat, seiring terjadinya kelemahan kondisi masyarakat di bergabai bidang terutama masalah kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan, dll.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), sebanyak 80%-90% orang yang sedang mengalami masa krisis akan mengalami masalah kejiwaan yang sama, seperti stres, cemas, trauma, dan sebagainya. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia UU Keswa No.18 Tahun 2014).

Masalah stigma dan pemasungan ODGJ di Indonesia masih menjadi masalah yang mendasar dan perlu penanganan yang terstruktur dari tingkat pembuat kebijakan sampai tingkat masyarakat. Pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak ODGJ oleh keluarga atau masyarakat yang mengakibatkan hilangnya kebebasan ODGJ, termasuk hilangnya hak atas pelayanan kesehatan untuk membantu pemulihan. (Permenkes No.54 Tahun 2017). Program Indonesia Bebas Pasung yang di canangkan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan sejak tahun 2014, yang dideklarasikan dengan kegiatan pembebasan pasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang salah satu kegiatannya dilaksanakan di Desa Jambe Nenggang Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi pada bulan Oktober 2014, dalam peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS), yang berhasil membebaskan sekitar 8 ODGJ pasung, mulai dari pasung dalam ruangan, pasung kayu, pasung rantai, sampai pasung di kandang hewan ternak, yang dilanjutkan dengan evakuasi dan pewawatan ODGJ di RSJ.Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Sampai dengan sekarang, sosialisasi stop stigma terhadap ODGJ dan pencanangan Indonesia Bebas Pasung terus dilanjutkan dari tahun ke tahun secara berkelanjutan melalui berbagai media informasi, sosialisai, pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dalam Promosi Kesehatan Jiwa Masyarakat.

Promosi Kesehatan adalah “The process of enabling individuals and communities to increases control over the determinants of health and there by improve their health” yaitu proses yang mengupayakan individu dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mereka mengendalikan faktor kesehatan, (WHO, dalam Fitriani, 2011).

Pada tingkat Internasional tahun 1978, deklarasi Alma Ata tentang Primary Health Care, menjadi tonggak sejarah lahirnya promosi kesehatan. Periode tahun 1995 sampai sekarang istilah promosi kesehatan, bukan hanya istilah pemberdayaan kearah mobilisasi massa, tetapi mencakup kemitraan dan politik kesehatan sehingga sasaran promosi kesehatan tidak hanya untuk perubahan perilaku tetapi juga perubahan kebijakan menuju perubahan sistem atau faktor lingkungan kesehatan.

Di Indonesia pada tahun 1997 diadakan konvensi Internasional Promosi Kesehatan dengan tema ”Health Promotion Towards The 21’st Century, Indonesian Policy for The Future” dengan melahirkan ‘The Jakarta Declaration’. Tujuan promosi kesehatan yang utama adalah memberikan informasi yang dapat memicu kesadaran masyarakat mengenai program atau gerakan yang tengah dicanangkan oleh pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat luas, melalui upaya kesehatan jiwa yang dilakukan melalui kegiatan promotif dan preventif tanpa mengenyampingkan kegiatan kuratif dan rehabilitatif.

============================================================
============================================================
============================================================