BOGOR-TODAY.COM, PALEMBANGSabu seberat 5 kilogram disita dari dua orang tersangka berinisial BP dan WR. Keduanya ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah hotel berbintang di kota Palembang, Jumat (3/12/2021) lalu.

Melansir cnnindonesia.com, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menyebut para tersangka merupakan komplotan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi.

‘Keterangan dari pelaku, sabu tersebut didapatkan oleh mereka dari seorang bandar di Provinsi Riau yang diketahui berinisial A,” kata Irvan, Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Siapkan Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Swasta, DPR Beri Dukungan Penuh

Oleh para tersangka, sambung Irvan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalidoni, Tangga Buntung dan Boom Baru di Palembang. Dari setiap kilogram sabu yang berhasil di jualnya, mereka mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah.

Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry menerangkan, saat penangkapan keduanya mengaku tidak mengetahui apa-apa, hingga akhirnya petugas menggeledah rumah mereka di Jakabaring.

Di sana (rumah tersangka) petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

“Untuk mengelabui petugas, barang bukti tersebut dikemas dalam kantung plastik teh hijau cina yang diletakkan dalam tas di kamar tidurnya,” terang Mario.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau hukuman mati. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================