
Setelah semua bangunan yang melanggar garis sepadan sungai dibongkar, kata Andi, akan dilakukan upaya pengembalian fungsi sungai. Pembangunan biopori dan penghijauan akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Kemudian yang perlu dilakukan setelah pembongkaran itu, kita melakukan pembuatan biopori, penanaman pohon, dan memasang plang-plang. Jangka panjangnya adalah membuat desain, DED untuk penataan ini secara menyeluruh dan berbasis masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan tahapan peringatan hingga tiga kali.
“Tahapan penertiban ini sudah kita lakukan dari mulai SP1, SP2 sampai SP3, dan dari sebagian pemilik bangunan sudah mulai patuh dan membongkar bangunannya secara mandiri,” kata Agus Ridhallah kepada wartawan.
Dengan demikian, ia berharap pembongkaran tersebut juga berdampak kepada para pelanggar lain. Sebab, kata dia, untuk bangunan yang melanggar akan ditertibkan pada 2022 mendatang. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















