“Kalau ku hidupkan mancis (korek) di sini minyak ini menyambar apa tidak ya” jelas Ikhwan menirukan penyataan pelaku.

Mendengar ancaman itu, RS mencoba mencegahnya. Namun percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar bensin yang berada dalam ember. Bahkan, RS pun turut terbakar di bagian kakinya.

BACA JUGA :  Lima Buah Lokal yang Cocok Dikonsumsi Saat Cuaca Panas

Kepada polisi, pelaku menyebut tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban. Atas aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Riau.

“Kasus ini langsung di tangani Polres Batu Bara dan menangkap pelaku dari persembunyiannya,” jelas Ikhwan.

BACA JUGA :  Quiet Cracking, Fenomena yang Bikin Karyawan Kehilangan Semangat Kerja

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================