Menurutnya, korban sempat melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada pelaku, karena tak terima lalu pelaku mengambil pisau dan menusukkannya kepada korban di kepala bagian samping dan dada.

“Korban dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya menghembuskan nafas, karena mengalami luka yang cukup serius,” kata Beben.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman bisa 12 tahun. (Didn/CR).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================