Residivis spesialis
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka AB. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AB (41) dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan pickup di Jalan Raya Sentul, Kabupaten Bogor.

Polisi menyebut AB merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan pickup.

BACA JUGA :  Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menuturkan aksi pencurian itu bermula saat AB tengah berusaha membobol kendaraan yang sedang terparkir di rumah korban. Saksi yang melihat aksi tersebut melapor ke pemilik kendaraan. Dalam aksinya, AB melakukannya seorang diri.

BACA JUGA :  Hasil MUKOTA III: Arwinsyah Putra Nakhodai Kadin Kota Bogor
Residivis spesialis
Barang bukti kendaraan pickup yang belum dijual tersangka AB.

“AB ini merupakan residivis spesialis pencurian mobil pickup. Dia juga sempat menjalani pidana di Jakarta Timur dalam kasus serupa,” kata Siswo kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================