BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AB (41) dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan pickup di Jalan Raya Sentul, Kabupaten Bogor.
Polisi menyebut AB merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan pickup.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menuturkan aksi pencurian itu bermula saat AB tengah berusaha membobol kendaraan yang sedang terparkir di rumah korban. Saksi yang melihat aksi tersebut melapor ke pemilik kendaraan. Dalam aksinya, AB melakukannya seorang diri.
“AB ini merupakan residivis spesialis pencurian mobil pickup. Dia juga sempat menjalani pidana di Jakarta Timur dalam kasus serupa,” kata Siswo kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Lantaran aksinya diketahui, korban sempat mengejar tersangka dan akhirnya dapat diringkus anggota Satlantas Polres Bogor yang kala itu sedang bertugas. Hingga viral di media sosial (medsos).
Kepada polisi, AB mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil pickup sebanyak 11 kali dan kerap menjalankan aksinya di wilayah Jakarta. Namun di Bogor, AB baru kali pertama melakukan aksi serupa.
“Mobil yang dicuri dijual seharga Rp 6 juta kepada penadah berinisal F (40). F merupakan warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dengan demikian, polisi masih mendalami keterlibatan penadah dalam kasus ini karena mobil pikap yang dicuri belum sempat dijual.
“Tersangka AB mengaku mencuri atas alasan ekonomi,” tukasnya (B. Supriyadi).
Bagi Halaman