Pasal itu diketahui dapat menjerat pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami menduga kecelakaan itu dipicu adanya rem blong saat melintas di lampu merah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Yusuf menerangkan, Truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir truk sempat mengurangi porsneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================