Dari ke-18 tersangka ini kata Susatyo merupakan jaringan Bogor Raya yang meliputi wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Cianjur dengan modus alamat atau beli putus.
“Modus alamat atau jual putus itu dimana antara penjual dan pembeli semuanya menentukan titik,” katanya.
Ia menegaskan, dengan pengungkapan ini pihaknya berkomitmen terhadap pengungkapan perdaran narkotika di Kota Bogor.
Susatyo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengidentikasikan ada peredaran narkotika.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelakunya akan dikenakan pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (B. Supriyadi).