Selain tramadol, polisi juga menemukan satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM, yang berisikan sekitar 40 ribu butir. Kemudian 2 buah boks kontainer berisikan serbuk warna kuning. Kemudian satu buah boks kontainer berisikan serbuk warna putih. Kemudian 30rb tablet warna putih dengan logo AM juga. Lima ribu tablet warna putih dengan logo AM

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Modus tersangka, sambung Jayadi menyewa ruko dan menjadikannya sebagai tempat reparasi mesin. Namun di dalamnya sekaligus menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal.

“Pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 1 juta per boks. Pembelinya adalah distributor yang menjualnya lagi kepada konsumen,” terangnya.

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Harus Tahu! Ini Dia Efek Samping Jika Bayi Kurang ASI

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. (B.Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================