Solar bersubsidi
Lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor Digerebeg.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR50 ton solar bersubsidi dari gudang penimbunan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diamankan Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Polres Bogor usai digerebeg.

Pelaku menampung di dalam tangki-tangki besar dan beberapa berukuran sedang yang terbuat dari plastik serta mobil boks berisi solar.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan 12 orang terdiri dari pemilik gudang, sopir dan beberapa operator gudang penimbunan solar yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

Koordinator Tim Kawal BUMN Kombes (purn) Chairul Anwar mengatakan adanya gudang penimbunan solar di wilayah Gunung Putri itu berawal dari aduan masyarakat.

“Tim Kawal BUMN berkoordinasi dengan Kapolres Bogor, kami bersama-sama cek lokasi penimbunan BBM solar subsidi ini,” kata Chairul Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA :  Gangguan Mental Bisa Jadi Pemicu Susah Bangun Pagi, Benarkah?

Dari 50 ton tersebut, Chairul merinci 30 ton solar subsidi yang disimpan di dalam tangki besar dan 20 ton solar subsidi dari 5 unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.

Chairul mengatakan saat ini kasus dugaan penimbunan BBM subsidi itu masih ditangani Polres Bogor. Chairul, mengaku pihaknya hanya mendampingi dan tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

Choirul menyebutkan, pelaku memodifikasi mobil boks sehingga mampu menampung banyak solar dan tidak terlihat oleh orang lain. Tersimpan di dalam mobil boks itu tangki terbuat dari plastik dan disambung dengan selang pengisian BBM.

“Solar subsidi ini dibeli pelaku di SPBU menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi. Jadi kalau dari luar kan enggak kelihatan, seolah-olah itu mengisi bensin mobil, padahal bensin atau solar ini dialihkan ke dalam boks itu,” tutur Choirul.

BACA JUGA :  Benarkah Sakit Kepala Bisa Sembuh dengan Minum Teh? Simak Ini

Setiap harinya, tambah Choirul para pelaku beberapa kali ke SPBU. Satu kali shift itu 300 liter. Kemudian dijual kembali ke industri-industri di Bogor dan Tangerang.

“Jadi mobil boks itu sudah didesain, ada boks plastik untuk menampung solar di dalam mobil ,” terang Choirul.

Choirul memastikan, akibat perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian Negara. Sebab, Terkait penyimpanan, pengangkutan, pendistribusian kan itu ada aturannya.

“Kan BBM itu subsidi, kena Undang-undang Migas,” tutupnya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================