BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rejeki telah sampai pada sidang mediasi tahap kedua di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (26/1/2022). Para penggugat menuntut janji kompensasi atas keterlambatan pembangunan Perumahan Bukit Mekar Wangi di bawah perusahaan itu.
Kuasa Hukum penggugat dari HartaKa & Co, Ardin Firanata,S.H,M.H. mengatakan bahwa, kehadiran kuasa hukum dari pihak tergugat dalam sidang mediasi itu dipertanyakan legal standingnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada hakim untuk menganggap tidak ada karena tidak mampu menunjukkan surat kuasa istimewa.
“Oleh karena itu, kami tekankan kepada tim mediator agar kehadiran pihak tergugat dianggap tidak ada,” tegas Ardin.
Dia menambahkan, kewajiban pihak PT Manakib Rejeki yang harus diselesaikan sebagai pengembang perumahan Bukit Mekar Wangi kluster Alamanda menjadi pertanyaan. Pasalnya, perusahaan itu telah terlambat untuk membangun perumahan yang sudah dibeli oleh konsumen selaku penggugat.
Ardin mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tidak hanya memberikan izin usaha perumahan tersebut, tapi juga melakukan pengawasan.