PT Manakib Rejeki Digugat

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rejeki telah sampai pada sidang mediasi tahap kedua di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (26/1/2022). Para penggugat menuntut janji kompensasi atas keterlambatan pembangunan Perumahan Bukit Mekar Wangi di bawah perusahaan itu.

Kuasa Hukum penggugat dari HartaKa & Co, Ardin Firanata,S.H,M.H. mengatakan bahwa, kehadiran kuasa hukum dari pihak tergugat dalam sidang mediasi itu dipertanyakan legal standingnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada hakim untuk menganggap tidak ada karena tidak mampu menunjukkan surat kuasa istimewa.

“Oleh karena itu, kami tekankan kepada tim mediator agar kehadiran pihak tergugat dianggap tidak ada,” tegas Ardin.

Dia menambahkan, kewajiban pihak PT Manakib Rejeki yang harus diselesaikan sebagai pengembang perumahan Bukit Mekar Wangi kluster Alamanda menjadi pertanyaan. Pasalnya, perusahaan itu telah terlambat untuk membangun perumahan yang sudah dibeli oleh konsumen selaku penggugat.

Ardin mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tidak hanya memberikan izin usaha perumahan tersebut, tapi juga melakukan pengawasan.

Sementara itu, Sugi Prakarsa salah satu penggugat mengaku telah melakukan akad kredit pada bulan Juli 2018 dengan perjanjian dibangun setelah satu tahun. Namun, baru serah terima rumah pada bulan Desember 2020, jadi terlambat satu tahun lebih.

Oleh karena itu, dia menuntut biaya ganti rugi dari keterlambatan penyerahan rumah maupun keterlambatan penyerahan surat surat.

Selain itu, dia juga mengeluhkan buruknya fasilitas umum di perumahan yang dikelola PT Manakib.

Kata dia, jalan di perumahan itu tidak beraspal, drainase buruk, tidak ada musala, bahkan penerangan jalan pun dibiayai secara swadaya.

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Terkait itu, Ardin meminta Pemkot Bogor untuk memperkuat pengawasan dan menindak developer perumahan tersebut karena tidak menyediakan fasilitas umum dengan baik. Sebab, berdasar Undang Undang No 1 tahun 2011, pihak developer dalam membangun perumahan wajib memberikan fasilitas umum.

“Hari ini kita tinjau itu tidak ada di perumahan Alamanda yang dimana klien kami mengalami kerugian kerugian atas pelaku usaha PT Manakib Rejeki,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa, kuasa hukum penggugat akan mengajukan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Seusai mediasi yang pimpin hakim mediator, sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kuasa hukum pihak tergugat PT.Manakib Rezeki, Mustofa, namun dirinya enggan memberikan komentar dan dianggap menghindar dengan lari ke arah pintu lobby utama Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Sementara itu, Ketua RT004/007, cluster Alamanda, Iwan Parta turut angkat bicara terkait semrawutnya pihak pengembang yakni PT.Manakib Rezeki yang membangun Perumahan Bukit Mekar Wangi tak terkecuali dengan Cluster Alamanda yang sama sekali tidak menyediakan adanya fasos-fasum seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.

“Sejak tahun 2019 warga, RT dengan direktur umum PT Manakib Rezeki, Hamzah sudah berjanji dan berkomitmen dengan bukti surat, diawali dengan masalah Pengelolaan Air Bersih ( PAB ) yang memang sama sekali tidak ada saluran air apapun termasuk PDAM. Mereka berjanji akan membuat secara swadaya,” beber Iwan.

Namun, sambung Iwan justru yang ada hanya memiliki 2 toren air yang kapasitasnya 2000 liter, yang menurutnya tidak sesuai dengan jumlah kepala keluarga yang berada di cluster Alamanda yakni 130 KK.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Iwan juga menyebut, bahwa warga melalui RT sudah beberapa kali berkirim surat kepada pihak pengembang soal keluhan warga mulai dari PAB, akses jalan, drainase, Penerangan Jalan Umum (PJU), masjid/musala, hingga keamanan, namun manajemen hanya dua kali menanggapinya dan kerap dianggap angin lalu dan terkesan acuh.

“PT Manakib Rejeki ini tidak terlihat keseriusannya, tahun 2020 mereka janji akan merealisasikan semua fasos-fasum ternyata tidak ada sama sekali, dengan komitmen awal akan segera dibuatkan PJU, akses jalan, PAB, Masjid, taman, balai warga hingga pos security untuk menjaga keamanan perumahan ini. Apalagi yang paling urgen adalah PJU yang sangat diperlukan. Namun sampai detik ini tidak ada sama sekali terwujud,” kata Iwan.

Ironisnya, warga pun mengaku rumahnya kerap jadi incaran kawanan maling, lantaran tidak ada penerangan jalan juga keamanan bagi warga.

Menurut Iwan, informasi yang didapat sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, tapi justru warga Cluster Alamanda ini sudah sangat memberi kebijakan soal permasalahan tersebut, namun nyatanya hanya janji yang didapat serta diterima warga.

“Warga perumahan sudah sangat mengerti dan diam diri, tapi nyatanya pihak pengembang sama sekali tidak ada itikad baik. Beda halnya ketika awal menawarkan dulu kepada semua warga baik yang kredit maupun cash dengan dibumbui banyak fasilatas ini dan itu, tapi nyatanya nol besar, itu bohong semuanya,” tutup Iwan. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================