Diciduk Polisi, Pegawai Pemkab Pandeglang Asik Pesta Sabu

Diciduk Polisi, Pegawai Pemkab Pandeglang Asik Pesta Sabu

BOGOR-TODAY.COM, PANDEGLANG – Pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu yang sedang asik mengkonsumsi barang haram itu, disergap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba). Mereka berjumlah 4 orang yang berinisial DO (39), ER (36), YA (37) dan AC (32).

Keempat orang itu ditangkap di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang tepatnya di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Tersangka ER adalah pegawai honorer di Biro Perlengkapan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten KP3B dan tersangka AC merupakan warga biasa yang ikut menikmati barang haram itu.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Dan tiga dari empat orang tersangka tersebut merupakan pegawai honorer di instansi pemerintah.

Belakangan diketahui jika tersangka DO merupakan pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, dan tersangka YA pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan penangkapan keempat orang ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang sering dilakukan oleh para tersangka.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

“Para tersangka ini ditangkap saat pesta narkotika di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam di stadion Badak Pandeglang. Ada dua pegawai honorer di Kabupaten Pandeglang, 1 orang honorer di Provinsi Banten dan 1 orang warga biasa,” jelas Andi saat melakukan jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Rabu (26/1/2022).

Andi Suwandi mengatakan, peran dari keempat orang ini berbeda-beda yakni sebagai perantara membeli sabu, sebagai pengguna dan sebagai kurir sabu.

============================================================
============================================================
============================================================