Lokasi Penyimpanan Limbah
Lokasi penyimpanan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) ilegal di Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor digerebeg polisi, Rabu (2/2/2022).

BOGOR-TODAY.COM, BOGORLokasi penyimpanan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) ilegal di Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor digerebeg polisi, Rabu (2/2/2022).

Dari lokasi, polisi mengamankan 40 torn atau kurang lebih 500 hingga 800 liter diduga berisi cairan limbah. Tak hanya itu, polisi juga menemukan cairan kimia dalam tiga bak besar.

Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra Mulyana menyebut penggerebekan tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya penyimpanan limbah B3 di lahan eks pabrik Kanisatex.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Keterangan sementara yang didapat dari pemilik, kata Eka cairan itu berupa CSL atau Corn Steep Ligour yang merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan pakan ternak dan pembuatan pupuk cair yang dikirim dari PT. Tereos FKS Cilegon.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

“Limbah tersebut berada dibawah CV Putra Lemu Jaya Freedmill, yang berlokasi di Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,” terang Eka, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait temuan limbah yang diketahui belum memiliki izin lingkungan.

“Untuk sampel sudah di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diuji lab,” tutupnya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================