Insiden-insiden itu dianggap Eni sebagai buntut karena pemerintah pusat tidak tegas dalam menerapkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 22 Tahun 1999.

Selain kepenguasaan lahan oleh PT. Sentul City Tbk yang melebih batas maka hal itu harus ditindak tegas oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan pertanyakan kepada  Kementerian ATR/BPN. Kedepan, sesuai langkah Pemkab Bogor, dan meminta PT. Sentul City Tbk tidak asal main somasi dan gusur, agar suasanan Kabupaten Bogor berlangsung kondusif,” tambahnya.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

Sementara itu, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa dalam upaya perpanjangan sertifikat HGB, dipersayaratkan atau diklausulkan PT. Sentul City Tbk harus menguasai lahannya terlebih dahulu.

Jika memang ada masalah, maka pihak PT. Sentul City Tbk harus mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Bagi masyarakat ada yang didzolimi atau terintimidasi dan ketidak adilan maka kami pun harus hadir ditengah masyarakat, sampai detik ini, kami kecewa karena penggusuran yang dilakukan oleh PT. Sentul City Tbk masih tetap berlangsung. Kami juga mempertanyakan, kenapa pemerintah pusat memperbolehkan PT. Sentul City Tbk menguasai lahan lebih dari 400 hektare sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku,” jelas Iwan. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================