“Briptu C dimasukkan ke DPO oleh Polda Sulut sejak 31 Januari 2022. Briptu C kabur pada November 2021. Informasi yang beredar, Briptu C kabur sejak 15 November,” ujar Jules.

Menurutnya, informasi soal tujuan kaburnya Briptu C masih simpang siur. Ada yang mengatakan Briptu C kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengatakan bakal mengajukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang komisi etik Polri.

Kata dia, pengajuan PTDH sudah bisa dilakukan. Sebab, Briptu C sudah meninggalkan tugas tanpa izin melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Selain itu, Jules menekankan Briptu C tetap bisa diberhentikan secara tidak hormat meski absen di sidang komisi etik Polri. Bahkan, menurutnya, putusan PTDH tetap bisa dijatuhkan. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================