“Briptu C dimasukkan ke DPO oleh Polda Sulut sejak 31 Januari 2022. Briptu C kabur pada November 2021. Informasi yang beredar, Briptu C kabur sejak 15 November,” ujar Jules.
Menurutnya, informasi soal tujuan kaburnya Briptu C masih simpang siur. Ada yang mengatakan Briptu C kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengatakan bakal mengajukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang komisi etik Polri.
Kata dia, pengajuan PTDH sudah bisa dilakukan. Sebab, Briptu C sudah meninggalkan tugas tanpa izin melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules.
Selain itu, Jules menekankan Briptu C tetap bisa diberhentikan secara tidak hormat meski absen di sidang komisi etik Polri. Bahkan, menurutnya, putusan PTDH tetap bisa dijatuhkan. (*)