BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Tiga hari setelah dibuka, Cafe dan Resto Holywings Bogor yang berlokasi di jalan Pajajaran atau tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Bogor Timur diduga melanggar protokol kesehatan (prokes)
Hal itu terlihat dari video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut pengunjung tampak berkerumun saat menyaksikan acara live musik dan diduga melanggar protokol kesehatan. Padahal, saat ini kasus terkonfirmasi virus omicron tercatat sedang melonjak.
“Suasana THM Hollywings di kawasan Kita Bogor yang baru saja diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya,” tulis keterangan dalam video tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kota Bogor, Agustiansyah berencana akan melakukan pengecekan langsung adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Cafe dan Resto Holywings.
“Siap malam kita cek kesana,” tegas Agus, saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya meresmikan pembukaan Holywings Bogor, Selasa (8/2/2022). Bima bersama Hotman Paris Hutapea selaku investor Holywings meresmikan pembukaan gerai baru Holywings yang terletak di Jalan Raya Padjajaran No 79, Baranangsiang, Kota Bogor.
Saat itu Bima mewanti-wanti agar Holywings Bogor harus mengikuti peraturan daerah (Perda) Kota Bogor tentang aturan PPKM level 3 dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal berjumlah 6 persen.
Selain itu, Holywings juga diperingati untuk tidak menjual minuman dengan kadar alkohol diatas 5 persen.
Bima Arya mengizinkan acara Launching Holywing Bogor karena dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Bima Arya bahkan menugaskan Satpol PP dan camat setempat untuk memastikan prokes ketat berjalan dengan baik. (B. Supriyadi).
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















