Ahmad menambahkan, dirinya menilai mobil odong-odong itu suatu hal yang wajar jika adanya di tempat wisata atau di komplek – komplek perumahan yang tidak ramai arus lalu lintas.

“Ya kalau di tempat wisata sih wajar, atau misal di dalam perumahan. Kalau di jalan raya membahayakan,”katanya.

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

Atas hal tersebut, pihaknya berharap petugas terkait dapat memperhatikan, bila perlu ditindak agar tidak menimbulkan korban jiwa.

Dikonfirmasi terpisah, unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Jasinga, Dedi Heryadi menyebut soal itu bukan kewenangannya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan, karena itu diluar kewenangan UPT,” tukasnya. (Didin/CR)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================