BOGOR-TODAY.COM, BOGORKeberadaan mobil odong odong hasil modifikasi untuk hiburan warga yang kerap melintas di Jalan Raya Cigudeg Jasinga, Kabupaten Bogor dianggap meresahkan.

Warga menilai, keberadaan kendaraan odong odong dari hasil modifikasi tidak layak dan tidak aman beroperasi di jalanan umum.

Perubahan seperti itu juga dianggap tak sesuai standar keselamatan bagi penumpangnya juga membahayakan pengguna jalan lain yang tertuang pada Pasal 208 UU lalu lintas.

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

Seperti yang diungkapkan Ahmad Rifai (46), warga Kecamatan Tenjo, kabupaten setempat.

Menurutnya sebagai warga ia mengaku  prihatin dengan adanya kendaraan odong odong lantaran pengemudi luput dari standar keamanan seperti sabuk pengaman serta standar kendaraan lainnya sehingga mengacuhkan keselamatan.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

“Kadang saya sering lihat mobil odong-odong di jalan raya bawa anak-anak, sudah enggak pake sabuk pengaman, penumpang juga duduk dipinggir ngeri kepleset jatuh,” ungkapnya, Jumat (11/2/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================