BOGOR-TODAY.COM, BOGORKeberadaan mobil odong odong hasil modifikasi untuk hiburan warga yang kerap melintas di Jalan Raya Cigudeg Jasinga, Kabupaten Bogor dianggap meresahkan.

Warga menilai, keberadaan kendaraan odong odong dari hasil modifikasi tidak layak dan tidak aman beroperasi di jalanan umum.

Perubahan seperti itu juga dianggap tak sesuai standar keselamatan bagi penumpangnya juga membahayakan pengguna jalan lain yang tertuang pada Pasal 208 UU lalu lintas.

Seperti yang diungkapkan Ahmad Rifai (46), warga Kecamatan Tenjo, kabupaten setempat.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Menurutnya sebagai warga ia mengaku  prihatin dengan adanya kendaraan odong odong lantaran pengemudi luput dari standar keamanan seperti sabuk pengaman serta standar kendaraan lainnya sehingga mengacuhkan keselamatan.

“Kadang saya sering lihat mobil odong-odong di jalan raya bawa anak-anak, sudah enggak pake sabuk pengaman, penumpang juga duduk dipinggir ngeri kepleset jatuh,” ungkapnya, Jumat (11/2/2022).

Ahmad menambahkan, dirinya menilai mobil odong-odong itu suatu hal yang wajar jika adanya di tempat wisata atau di komplek – komplek perumahan yang tidak ramai arus lalu lintas.

BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan

“Ya kalau di tempat wisata sih wajar, atau misal di dalam perumahan. Kalau di jalan raya membahayakan,”katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya berharap petugas terkait dapat memperhatikan, bila perlu ditindak agar tidak menimbulkan korban jiwa.

Dikonfirmasi terpisah, unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Jasinga, Dedi Heryadi menyebut soal itu bukan kewenangannya.

“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan, karena itu diluar kewenangan UPT,” tukasnya. (Didin/CR)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================