BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Meski hanya Rp 1000, retribusi yang dilakukan petugas jaga dari unit pelayanan teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah IV Kabupaten Bogor, dikeluhkan para sopir angkot jurusan Lewiliang – Parabakti.
Pasalnya, pungutan yang dilakukan di sekitar pertigaan Cemplang tepatnya di Jalan Raya Abdul Hamid tidak dirasakan manfaatnya oleh para sopir angkot jurusan Lewiliang – Parabakti tersebut.
“Dibilang risi ya risi, tapi susah kalo gak tau peraturannya mah gimana, kamana uangnya juga kita gak tau,” tutur supir angkot, Latif (40). Senin (14/2/2022).
Dia menambahkan, penarikan retribusi seperti itu harusnya tidak dibebankan kepada para sopir angkutan penumpang, tapi kepada mobil-mobil perusahaan.
“Ya harusnya ke mobil box atau apalah milik perusahaan jangan kekita (supir angkot.red), memang tidak seberapa tapi kalo seribu rupiah dikalikan ratusan berapa coba yang mereka terima,” ungkapnya.