
Ia menjelaskan ada banyak faktor yang menyebabkan pernikahan dini di Kota Jogja terjadi. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat sejak pandemi dan intensitas anak dalam bermain gawai menjadi salah sekian pemicunya.
“Pertama gadget ini, kami sudah melakukan upaya untuk mengajak anak-anak tak terlalu fokus terhadap gadget. Kami akui kondisi saat ini memang sulit dan perlu peran lingkungan termasuk orang tua. Selain itu adanya kerjasama dan juga forum anak kami dorong untuk memberi sosialisasi terhadap bahaya dari pernikahan dini,” katanya.
Terpisah, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Titik Handriyani mengaku bahwa pada tahun 2021 ini terdapat 65 permohonan dispensasi pernikahan anak. Ia tak menampik bahwa rata-rata anak usia 15-17 tahun yang paling banyak mengajukan permohonan.
Disamping itu Titik membeberkan alasan anak mengajukan dispensasi pernikahan karena calon istri sudah dalam keadaan hamil. Bahkan ada yang baru mengajukan dispensasi dengan kondisi sudah melahirkan bayi baru.
“Nah sebenarnya kami juga prihatin melihat kondisi anak-anak ini. Belum masuk di usia yang cukup sesuai undang-undang tapi mengajukan dispensasi karena faktor demikian (hamil duluan),” terang Titik.
Pihaknya berharap, meski di Kota Jogja angka pernikahan dini tidak tergolong tinggi harus ada perhatian lebih dengan kasus yang terjadi.
Selain adanya regulasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, semua pihak harus bergerak mencari solusi yang lebih jitu. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














