Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemda Brantas Calo Tanah

dprd
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Dadeng.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Semakin maraknya upaya penyerobotan tanah milik negara oleh para oknum cukong alias calo terhadap aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor menjadi catatan penting untuk Pemda Kabupaten Bogor agar segera berbenah.

“Kalim mengklaim suatu aset lahan yang sejatinya milik negara itu dikarenakan minimnya perawatan dan pengawasan dari Pemda, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Dadeng,

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, meminta Pemkab Bogor segera menangani masalah tersebut, terutama bagian aset daerah harus gerak cepat dalam menata aset-aset milik pemerintah daerah dengan pendataan pemasangan plang yang terjaga dan terpelihara.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Di menambahkan, jika BPKAD tidak jeli dan maksimal dalam penataan aset milik negara, yang kewenangannya ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa – bisa tanah negara raib tidak terselamatkan, baik dari segi legalitas dan proses sertifikasi atau juga dari segi pematokan.

“Jika memang memerlukan dorongan anggaran itu kan bisa dibahas di pembahasan Musrenbang dan forum koordinasi pemerintahan daerah agar masuk perencanaan,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Sementara itu, Camat Jasinga, Santoso berharap, dibentuknya sebuah tim pelacak asset milik Pemda terutama yang ada di wilayah Kecamatan Jasinga agar mengetahui historis dari awal agar tidak simpang siur.

“Karna saat ini saja kita pemerintahan kecamatan masih belum tau secara pasti mana aset Pemda yang bisa dikelola oleh masyarakat, karna tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi di lokasi lainnya tidak hanya di Desa Sipak,” kata Santoso. (Didin/CR)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================