Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara, UFD Dilaporkan Atas Dugaan Tindak KDRT

Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara, UFD Dilaporkan Atas Dugaan Tindak KDRT

BOGOR-TODAY.COM, KALBAR – MS (21), warga Ketapang yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh sang suaminya UFD (20), melaporkan ke pihak Polres Ketapang pada Minggu (27/2/2021).

Jika laporan ibu muda tersebut terbukti, sang suami bisa terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, membenarkan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami MS (21).

“Benar bahwa pelapor yaitu saudari Maria ini sudah membuat laporan terkait penganiayaan yang dilakukan suami pelapor kepadanya, sudah kita terima laporannya dan kita lanjutkan dengan melakukan visum serta mengambil keterangan kejadian dari pelapor serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, Senin (28/2/2022).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 13 Mei 2024

Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka di bagian wajah serta lehernya.

Menurut Yasin, jika pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terlapor dapat dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, MS (21) melabrak suaminya UFD (20) saat kedapatan berjalan dengan seorang wanita ke sebuah cafe. Karena tak dapat menahan emosi, MS sempat menarik baju dan memukul wanita yang datang bersama suaminya tersebut. Tak terima teman wanitanya diperlakukan demikian, UFD menarik istrinya ke dalam mobil dan diduga melakukan tindak kekerasan di sana. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================