kiai
Polisi berhasil membekuk pelaku penyerangan kiai berinsial SR di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, INDRAMAYU – Polisi berhasil membekuk pelaku penyerangan kiai menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (8/3/2022) lalu.

Pelaku yang berinisial SR (33) melakukan aksi keji tersebut karena diduga memiliki paham yang berbeda dengan korban. Hal itu diungkap Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ibrahim menyebut, pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban dan tidak suka dengan kegiatan Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiayan Kiai Farid) tersebut,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3/2022) malam.

Ibrahim mengatakan, Sebelumnya, Kiai Farid memang kerap menggelar kegiatan zikir di lingkungan pesantrennya pada malam dan dihadiri oleh banyak jamaahnya.

Selain merasa terganggu, menurut Ibrahim, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

“Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka,” kata Ibrahim.

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================