Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 105 Tersangka dan Sita 2,1 Kg Sabu di Medan

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polrestabes Medan menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dalam rangkain Operasi Anti Narkotika (Antik) Toba 2022. Polisi Amankan sebanyak 105 tersanga penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 2,1 kg, ganja seberat 478,84 gram, 7 butir ekstasi, 46 unit mesin judi jackpot, 1 unit mesin judi tembak ikan, 25 unit sepeda motor, dan 4 buah senjata tajam.

Operasi Antik Toba ini digelar mulai tanggal 02 Februari sampai dengan 22 Februari 2022. Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaun.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

“Operasi Antik ini kita menentukan target operasi (TO) orang sebanyak 23 tersangka, TO tempat 30 lokasi, dan TO GKN (Gerebek Kampung Narkoba) 6 lokasi. Jumlah kasus Non TO 33 kasus, 44 tersangka ,” katanya, Senin (14/3/2022).

Rafles melanjutkan, dari 105 tersangka, pihaknya menahan 82 tersangka, kemudian 15 tersangka melaksanakan asesemen terpadu di BNNP Sumut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

“Yang melaksanakan asesemen medis ada 8 tersangka, mereka orang orang yang diamankan tanpa barang bukti tapi positif tes narkoba,” katanya.

Dari hasil analisis Operasi Antik Toba 2022 ini pihaknya mendapati bahwa ternyata banyak kampung kampung narkoba yang harus kita tindaklanjuti di Kota Medan sekitarnya. Hal itu diungkap Kasat.

============================================================
============================================================
============================================================