“Salah satu pelaku minta uang muka sekitar Rp 2 juta. Setelah itu korban meninggalkan Pasar Kenari. Selang satu hari kemudian, korban datang lagi ke kenari menanyakan barang tersebut,” ujar Ari.

Saat bertemu kembali untuk menanyakan barang yang dipesannya, para pelaku meminta agar uang yang belum dibayarkan ditransfer.

BACA JUGA :  Cemilan Rumahan dengan Donat Labu yang Sedang Viral Kelezatannya

Karena membutuhkan barang tersebut dengan cepat, korban akhirnya mentransfer kembali senilai Rp 25 juta.

“Namun setelah ditunggu, barang tersebut tidak tiba. Akhirnya korban melapor ke Polsek Senen,” ungkap Ari.

Atas perbuatannya, para pelaku penipuan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Berdasarkan pengakuannya, para pelaku mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. Namun, kepolisian menduga korban lebih dari satu orang.

Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan di Pasar Kenari diminta untuk melapor. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================