“Karena tidak memakai uangnya otomatis tidak bisa mengganti karena memang tidak menggunakan uangnya,” ujarnya.

Karena tidak bisa mengganti, korban pun langsung disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut.

Korban dikunci di dalam kamar. Perharinya korban diberi makan hanya setu kali. Korban pun hanya bisa keluar saat ke kamar mandi saja.

“Dan itu perlu gedor-gedor dulu. Sampai hari ke-empat korban diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah toko. Dan pagar dikunci,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Setelah hari ke-10 disekap, korban pun langsung menghubungi orang tuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana.

“Iya ada alat ponsel diberi untuk komunikasi dan di situ ada temannya. Akhirnya orang tuanya langsung menjemput korban di hari ke-10,” ujarnya.

Setelah dilakukan penjemputan, orang tua korban, kata Agus, juga ditekan oleh pemilik toko. Orang tua korban disuruh buat surat pernyataan untuk mengembalikan uang atas dugaan penggelapan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

“Kalau tidak maka anak ini (korban) dipidanakan. Karena memang tidak memakai dan keluarga korban ini keluarga pra-sejahtera maka ya lapor ke kantor hukum kami dan kami laporkan pemilik toko ke Polres Malang,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik akan mendalami kasus ini. “Iya tadi berupa aduan saja. Habis ini akan kami dalami dan muncul laporan polisi,” katanya menegaskan. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================