Dituduh Gelapkan Uang, Gadis Malang di Bawah Umur Disekap Selama 10 Hari

BOGOR-TODAY.COM, MALANG – Nasib malang seorang anak berinisial GF (18) warga Kecamatan Sumbermanjing Waten, Kabupaten Malang diduga disekap.

GF disekap oleh pemilik sebuah toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang kurang lebih selama 10 hari.

Kuasa Hukum Korban Agus Subyantoro menjelaskan, penyekapan disebabkan korban diduga melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu.

“Jadi kami mendampingi pelapor GF. Melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP,” katanya, Selasa (29/3/2022).

Dugaan penggelapan itu muncul karena ada dugaan kerugian yang dialami perusahaan selama korban dipekerjakan sebagai kepala toko sejak September 2021.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

“Saat kerja tahun 2020 korban umurnya 16 tahun. Dalam kerjaannya menjaga toko dua meningkat sebagai kepala toko September 2021 dalam menjalani kepala toko korban ditarget Rp 40 juta,” ujarnya.

Dengan target yang menurut Agus cukup fantastis itu, korban pun terpaksa menjual harga sembako di bawah harga jual toko.

Contohnya adalah jika sembako dijual Rp 12 ribu per kilogram, korban terpaksa menjualnya Rp 11 ribu.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya enggak terpenuhi gajinya terpotong. Sementara gaji korban jauh di bawah UMK. Jam kerjanya mulai 06.30 sampai 16.30 WIB. Itu lebih dari aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Setelah diduga ada penggelapan oleh korban, Agus mengatakan, per 28 Februari 2022 korban dimintai pertanggungjawaban. Namun korban berkukuh tidak merasa dan memang tidak memakai uang toko untuk kepentingannya.

============================================================
============================================================
============================================================