Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.

BACA JUGA :  10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Fokus dan Ingatan Otak

Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan terhadap ketentuan ini.

“Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan usaha sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (31/3/2022). (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================