
Sementara itu, Petrus membeberkan pengungkapan penyelundupan sabu di Kalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun pada Selasa (15/3/2022) lalu. Seorang pria berinisial RH ditangkap BNN.
“RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron,” kata Petrus
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















