BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Seorang siswi SMA berinisial SJ (17) di Kabupaten Tangerang menjadi korban rudapaksa setelah diperkosa beramai-ramai usai dicekoki miras.
Peristiwa itu diketahui saat korban mengeluh sakit di bagian perut dan kelaminnya. Setelah melakukan tes kehamilan, SJ ternyata sudah hamil lima bulan.
Peristiwa rudapaksa itu diakui korban terjadi pada Agustus 2021. Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Saat itu, korban diajak main ke kediaman salah seorang tersangka. Di tempat tersebut, ternyata sudah ada tiga teman tersangka lainnya yang menunggu.
“Mereka kenal diajak ke kontrakannya. Kemudian korban dipaksa minum miras,” kata Zain, Rabu (6/4/2022).
Zain menerangkan, pelaku rudapaksa ada empat yakni AS (30), MM (28), R dan A.