“Menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” ucapnya.

Selain akan memanggil pemilik tempat penginapan untuk dimintai keterangan, polisi juga menegaskan akan menyegel bangunan tersebut.

BACA JUGA :  Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Agresif dengan Fitur Modern dan Torsi Lebih Besar

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan bahwa bangunan penginapan itu akan dilakukan penyegelan.

“Iya betul, karena ada izinnya kami masih menunggu rekomendasi dari suku dinas (sudin) Parekraf) dan pencabutan izin dari PTSP,” tukasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================