“Menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” ucapnya.

Selain akan memanggil pemilik tempat penginapan untuk dimintai keterangan, polisi juga menegaskan akan menyegel bangunan tersebut.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan bahwa bangunan penginapan itu akan dilakukan penyegelan.

“Iya betul, karena ada izinnya kami masih menunggu rekomendasi dari suku dinas (sudin) Parekraf) dan pencabutan izin dari PTSP,” tukasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================