“Menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” ucapnya.

Selain akan memanggil pemilik tempat penginapan untuk dimintai keterangan, polisi juga menegaskan akan menyegel bangunan tersebut.

BACA JUGA :  Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Tantang Spanyol, Satu Tiket Masih Diperebutkan

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan bahwa bangunan penginapan itu akan dilakukan penyegelan.

“Iya betul, karena ada izinnya kami masih menunggu rekomendasi dari suku dinas (sudin) Parekraf) dan pencabutan izin dari PTSP,” tukasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================