
“Kalau kita lihat mereka kelompok remaja. Tetapi kita belum mengindikasikan mereka kelompok gangster. Perilaku-perilaku yang menurut kami kekinian menggunakan sosial media dari komunikasi biasa tapi masuk ke dalam gaya kelompok aksi,” paparnya.
Sedangkan, tiga remaja yang membawa celurit terancam hukuman sesuai Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Selain di Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan 6 remaja di Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (4/4/2022). Mereka diketahui akan melakukan tawuran dan sedang dalam kondisi mabuk.
“Jatiuwung ada enam, empat orang kedapatan sedang minum keras, yang dua kedapatan bawa sarung yang diikat batu untuk perang sarung,” bebernya.
Mereka yang diamankan kemudian diberi teguran, guru dan orangtua pun turut dipanggil dan diberi peringatan agar anaknya tak mengulangi hal sama.
Sementara tiga remaja di Teluknaga yang membawa celurit masih mendekam di Mapolres Metro Tangerang. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















