BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAAlbertina Ho, anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik dan peraturan Dewas KPK.

Melansir cnnindonesia.com, Senin (11/4/2022) salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat empat poin yang dilaporkan. Pertama, soal insiden komplain dan mengumbar emosi terhadap perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Insiden itu bermula pada Selasa (5/4/2022) lalu, saat Albertina memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani. Padahal, kata dia saat itu kondisi Albertina tidak dalam keadaan mendesak atau darurat.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Kemudian, sambungnya perawat dan dokter rawat datang, namun Albertina marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang. Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi tidak diterima oleh Albertina.

Setelah itu, Albertina meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina.

Atas komplain Albertina, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Atas kejadian itu, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus. Berkaca dari kejadian tersebut, selanjutnya manajemen rumah sakit memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1

“Sampai saat ini, Albertina masih rutin rawat jalan di rumah sakit itu. Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai ‘case khusus’ di kalangan internal rumah sakit,” beber dia kepada CNN Indonesia.com.

Terkait perkara ini, sumber itu mengatakan bahwa Albertina dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

============================================================
============================================================
============================================================