BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAAlbertina Ho, anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik dan peraturan Dewas KPK.

Melansir cnnindonesia.com, Senin (11/4/2022) salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat empat poin yang dilaporkan. Pertama, soal insiden komplain dan mengumbar emosi terhadap perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Insiden itu bermula pada Selasa (5/4/2022) lalu, saat Albertina memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani. Padahal, kata dia saat itu kondisi Albertina tidak dalam keadaan mendesak atau darurat.

Kemudian, sambungnya perawat dan dokter rawat datang, namun Albertina marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang. Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi tidak diterima oleh Albertina.

Setelah itu, Albertina meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina.

Atas komplain Albertina, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Atas kejadian itu, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus. Berkaca dari kejadian tersebut, selanjutnya manajemen rumah sakit memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina.

“Sampai saat ini, Albertina masih rutin rawat jalan di rumah sakit itu. Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai ‘case khusus’ di kalangan internal rumah sakit,” beber dia kepada CNN Indonesia.com.

Terkait perkara ini, sumber itu mengatakan bahwa Albertina dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Albertina juga dilaporkan karena diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Dewas. Ia disebut meminta bantuan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan kerja bagi mantan stafnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh Lili.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Albertina dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewas.

Laporan lainnya berkaitan dengan Albertina Ho yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Albertina disebut kerap menggunakan mobil dinas untuk berwisata pada akhir pekan.

“Pelapor atas nama Dody Silalahi sudah melaporkan hal ini ke Dewas pada 2 Maret 2022. Namun, baru direspons sebulan setelahnya,” katanya.

Sementara itu, Dody membenarkan soal laporan terkait Albertina Ho. Ia mengaku baru akan dimintai keterangan terkait masalah ini oleh Dewas.

“Iya, benar saya yang melaporkan. Baru hari Jumat akan dimintai keterangan,” tutur Dody singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Albertina Ho saat menolak berkomentar soal pelaporan dirinya ke Dewas. Ia justru meminta agar anggota Dewas lain yang bersuara.

“Akan lebih baik ditanyakan tanggapannya ke Dewas yang lain,” ujar Albertina. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================